Layanan

Bright living room with modern inventory
Bright living room with modern inventory
KORPORASI
  • GUGATAN PKPU/ PAILIT

  • HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • LEGAL KORPORASI

KEUANGAN
  • PROSES INITIAL PUBLIC OFFERING (IPO)

  • KONSULTAN PEMBIAYAAN

  • PERKARA DANA TER - BLOK

PERIZINAN

Kami membantu pengurusan perizinan pabrik dan industri—mulai dari IMB, perubahan peruntukan, Disperindag, BPOM, BKPM, hingga izin tinggal WNA—secara cepat dan sesuai prosedur meski kerap dipersulit otoritas.

PERJANJIAN

Kami melayani penyusunan draft Syarat & Ketentuan, kontrak kerja, perjanjian bisnis, maupun perdamaian dengan format sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen disusun agar sah secara hukum dan dapat menjadi bukti otentik yang menguntungkan di pengadilan.

BISNIS
  • HUTANG PIUTANG

  • SENGKETA TANAH

  • KENOTARIATAN

SERTIFIKASI
  • PERPANJANGAN HPL - SHGB - SHGU

  • SERTIFIKASI EIGENDOM-PETOK-SURAT IJO

  • PENGURUSAN SERTIFIKAT HILANG

  • PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DAN SERTIFIKAT

KELUARGA & WARIS
  • perceraian

  • pemalsuan data / keterangan

  • Pembagian Harta Waris

  • Memastikan wasiat Sah dan dapat dilaksanakan

PAJAK

Kami menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi hukum terkait berbagai perkara perpajakan, agar setiap permasalahan pajak Anda diselesaikan secara tepat tanpa merugikan.

PERDATA

Kami Melayani Gugatan Wanprestasi Ganti Rugi Dan Perbuatan Melawan Hukum Untuk Pembatalan Akta Otentik, Perjanjian, Pengesahan, Lainnya.

PIDANA

Kami memberikan pendampingan dan pembelaan hukum dalam setiap tahap proses pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tim kami berkomitmen memastikan hak- hak klien terlindungi serta memberikan strategi hukum yang tepat, baik bagi korban maupun pihak yang dituduh.

HUKUM TENAGA KERJA

Kami memberikan solusi terbaik dalam mengatasi masalah perselisihan antara pengusaha dan tenaga kerja, berdasarkan Undang Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Setiap bentuk perselisihan memiliki cara atau prosedur yang berlaku dan harus diikuti oleh kedua belah pihak baik itu melalui cara berunding, mediasi, konsiliasi, arbitrase maupun diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.